Aceh Besar. RU – Empat pejabat di lingkungan Kantor Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah posisi pada Senin (14/09/2026).
SK tersebut diserahkan Camat Kuta Baro Zahrul Fuadi, SE, MM, di Kantor Camat Kuta Baro.
Keempat pejabat yang menerima amanah itu yakni Armia, SAg, sebagai Plt Kasi Trantib; Kadri Ardinal, SE, MM, sebagai Plt Kasi Kesra; Boihaqi sebagai Plt Kasi Pemerintahan; serta Zakaria, SPd I, MAP, sebagai Kasubbag Kepegawaian.
Zahrul mengatakan, penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan administrasi tetap berjalan dengan baik.
“Dengan adanya penunjukan Plt ini, kita berharap seluruh tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Saya meminta para pejabat yang menerima amanah dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Zahrul Fuadi.
Ia meminta pejabat yang ditunjuk segera menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing serta memperkuat koordinasi dengan seluruh jajaran kecamatan.
“Koordinasi dan komunikasi harus terus dijaga, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.(*)













