Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menggabungkan bantuan sosial dengan layanan kesehatan bagi warga fakir uzur.
Langkah itu dilakukan Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah saat mengunjungi sejumlah penerima manfaat di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (11/09/2026).
Afdhal menyerahkan santunan yang bersumber dari Baitul Mal Kota Banda Aceh sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap penerima.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi santunan selama tiga bulan dengan nilai Rp 500.000 per bulan.
Afdhal didampingi Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Kuta Alam, serta Keuchik Gampong Lamdingin.
Mereka mendatangi tiga titik penerima manfaat.

“Kita memberikan bantuan untuk fakir uzur hari ini. Ada tiga titik yang kita serahkan, tapi ada satu penerima manfaat yang beberapa hari lalu meninggal dunia, namun tetap kita serahkan,” kata Afdhal.
Ia menjelaskan, penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp 1,5 juta dalam satu tahap.
“Per bulannya diberikan Rp 500 ribu, diberikan setiap tiga bulan sekali. Jadi tadi kita memberikannya per orang Rp 1,5 juta,” ujar Afdhal.
Selain santunan, petugas Puskesmas Lampulo memeriksa kondisi kesehatan warga.
Dalam kunjungan tersebut ditemukan sejumlah kebutuhan medis, termasuk warga yang memerlukan insulin dan seorang penerima yang terindikasi mengalami tuberkulosis (TBC).
“Plusnya tadi kita memberikan bantuan kesehatan untuk yang membutuhkan. Tadi ada beberapa contoh kasus kesehatan seperti perlu insulin dan ada juga warga kita yang kita samperin tadi terindikasi TBC,” jelas Afdhal.
Warga yang membutuhkan penanganan lanjutan akan mendapat pemantauan rutin dari petugas puskesmas.
“Nanti tim kita dari puskesmas akan rutin untuk menjaga pasien kita,” tambahnya.
Afdhal juga meninjau sejumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Gampong Lamdingin dan Gampong Mulia.
Pemeriksaan lapangan itu dilakukan untuk memastikan kondisi rumah warga yang direncanakan memperoleh bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menangani kebutuhan dasar warga kurang mampu melalui bantuan finansial, pendampingan kesehatan, dan perbaikan tempat tinggal.(RSR12)













