Banda Aceh. RU – Percepatan pemulihan pascabencana di Aceh masih menghadapi persoalan pencatatan dan realisasi anggaran.
Dari sekitar Rp25,65 triliun dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang dialokasikan untuk 2026, sekitar Rp5,5 triliun belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari sekitar Rp24 triliun anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA. Adapun sisa Rp5,5 triliun mencakup 1.161 kegiatan yang belum tercatat dalam dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (08/09/2026).
Pertemuan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Robby Irza, sejumlah kepala SKPA, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian terkait bidang pekerjaan umum, pertanian, perumahan, dan kawasan permukiman.
Rp1,65 Triliun Dikelola Pemda
Dari total anggaran rehab-rekon sekitar Rp25,65 triliun, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sisanya Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen dikelola pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Dari anggaran TKD tersebut, sekitar Rp824 miliar menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Aceh memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar.
Pemerintah Aceh berharap seluruh alokasi yang telah ditetapkan dapat segera terealisasi untuk mempercepat penanganan pascabencana.
Koordinasi dan Serapan Dipercepat
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan penguatan komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta kabupaten/kota diperlukan agar realisasi anggaran dapat berjalan lebih cepat.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Pemerintah Aceh juga akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi mengenai pelaksanaan rehab-rekon.
Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting karena masih terdapat informasi penanganan pascabencana yang belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Imran juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran TKD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan agar program pemulihan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.(R10)













