Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp88.105.154,60 dari terdakwa berinisial D dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pabrik es berkapasitas 30 ton.
Pembayaran tersebut diterima Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya pada Rabu (02/09/2026).
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tertanggal 24 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya untuk Tahun Anggaran 2015-2017.
Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Abdya Kardono mengatakan, penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami lakukan tidak hanya berfokus memenjarakan pelakunya, tetapi kami juga berupaya agar dapat mengembalikan aset atau kekayaan negara yang dijarah, sehingga dapat kembali kepada kas negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan umum,” ujar Kardono.
Menurut dia, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Abdya dalam memastikan penanganan perkara korupsi turut mengembalikan hak keuangan publik.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan sangat berharga untuk dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme penerimaan negara,” ucapnya.
Kardono juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran agar menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran.
“Kami mengimbau seluruh pengelola anggaran di Abdya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menguntungkan diri sendiri atau kelompok dalam menjalankan program pembangunan,” tegas Kardono.
Sebelumnya, Kejari Abdya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keduanya yakni TAG, selaku pejabat terkait di UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D yang merupakan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.235.705,00.(T08)













