Jakarta. RU – Pemerintah kabupaten/kota di Aceh diminta tidak menunggu penanganan dari pemerintah pusat untuk memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meminta pemerintah daerah memperkuat komunikasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh agar persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara virtual dari Jakarta, Rabu (02/09/2026).
“Kami harap kabupaten/kota terus komunikasi dengan BWS dan BPJN, agar masalah yang ada bisa diselesaikan di bawah,” ujar Dek Fadh.
Menurut dia, kerusakan yang dihadapi sejumlah daerah relatif serupa, mulai dari sawah, jaringan irigasi, bendungan, jalan hingga jembatan.
Pemulihan infrastruktur tersebut dinilai penting untuk kembali menunjang aktivitas masyarakat dan sektor pertanian.
“Kami tahu pekerjaan yang dilakukan BWS dan BPJN. Akan tetapi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten yang tidak bisa dikerjakan karena tidak memiliki anggaran,” katanya.
Karena keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta aktif menginventarisasi kerusakan dan menyampaikan kebutuhan kepada balai teknis terkait.
Langkah itu diperlukan agar pembagian kewenangan serta solusi penanganan dapat segera ditentukan.
“Jangan sampai yang parah justru terlambat ditangani. Kita harus aktif dan proaktif,” tegasnya.
Dek Fadh mencontohkan kondisi di Sawang, Aceh Utara, yang masih memiliki sejumlah jalan dan jembatan yang belum selesai ditangani.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu segera dikoordinasikan agar tidak semakin menghambat mobilitas masyarakat.
Selain akses jalan, pemulihan jaringan irigasi juga menjadi perhatian.
Kerusakan saluran dapat mengganggu distribusi air menuju persawahan dan berpotensi menurunkan produktivitas pertanian.
Rapat koordinasi itu mempertemukan pemerintah kabupaten/kota dengan BWS Sumatera I, BPJN Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, serta sejumlah instansi terkait.
Pembahasan difokuskan pada pembagian kewenangan dan langkah percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi infrastruktur pascabencana.(R10)













