Aceh Besar. RU – Penguatan usaha rokok lokal menjadi salah satu langkah yang didorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pelaku usaha diminta memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan cukai dan memiliki legalitas.
Wakil Bupati Syukri A Jalil menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai, di The Pade Hotel, Lampeunerut, Kamis (20/08/2026).
Menurut Syukri, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat.
Masyarakat dan pengusaha juga perlu memahami aturan serta berperan dalam mencegah peredarannya.
“Semua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya Aceh Besar,” ujar Syukri.
Ia mengatakan, cukai hasil tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
“Pajak itu sangat besar dari rokok, dan itu sangat besar manfaatnya untuk rakyat, harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, agar dampaknya dirasa masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Syukri meminta pengusaha rokok lokal tidak melihat aturan sebagai hambatan dalam mengembangkan bisnis.
Kepatuhan terhadap ketentuan justru dinilai dapat membuka kesempatan bagi produk lokal untuk memasuki pasar yang lebih luas.
“Kita juga harus dukung Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Bahkan beberapa sudah ada yang berizin dan yang lainnya masih terus berusaha mengurusnya menjadi legal,” ungkapnya.
Pemerintah Perkuat Pengawasan
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan Bea Cukai untuk memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha.
Ia mengapresiasi kehadiran para pengusaha rokok lokal serta berharap mereka mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memasarkan produknya.
“Kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara,” ujarnya.
Muhajir menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan tetap melakukan edukasi serta pengawasan sesuai kewenangan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
Komunikasi dengan pelaku usaha juga akan terus dilakukan agar penerapan aturan dapat dipahami secara lebih baik dan tidak sebatas melalui penindakan.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar, Kepala Bea Cukai, serta sejumlah pengusaha rokok lokal di Kabupaten Aceh Besar.
Pemkab Aceh Besar berharap langkah tersebut mampu menciptakan ekosistem usaha rokok yang sehat. Di saat yang sama, produk lokal diharapkan dapat berkembang dengan memenuhi aspek legalitas dan ketentuan cukai.(*)













