Banda Aceh. RU – Tiga narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).
Ketiganya dibawa Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslandani bersama staf ke Gedung Pendopo Gubernur Aceh untuk mengikuti penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Pada Remisi Umum 2026, Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 248 narapidana sebagai penerima.
Berdasarkan SK RU PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 245 orang memperoleh RU I, sedangkan tiga lainnya menerima RU II yang langsung mengakhiri masa pidana mereka.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.
Pemberian hak tersebut menjadi kesempatan bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan dengan semangat baru.
Adapun penyerahan RU I bagi narapidana lainnya berlangsung di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan dilakukan secara terbuka oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Hari Kurniawan mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dengan kebebasan yang diperoleh, para penerima remisi diharapkan mampu memperbaiki diri, kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.(RSR12)













