Lhokseumawe. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memanggil tiga pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan kebocoran keuangan senilai Rp4 miliar.
“Tiga pejabat PDAM Ie Beusaree Rata yang dimintai keterangan yakni berinisial D, SA, dan Mu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, dikutip Kamis (13/08/2026).
Pemeriksaan terhadap tiga pejabat PDAM di Lhokseumawe itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan kebocoran keuangan senilai Rp4 miliar pada PDAM Ie Beusaree Rata.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari hokseumawe, pihak penyidik juga telah memanggil mantan direktur yang menjabat di tahun 2023 berinisial Z, serta Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM berinisial EJ pada 6 Agustus 2026 lalu.
Pemeriksaan itu dilakukan menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), antara lain terkait proses pemasangan sambungan rumah yang tidak sesuai prosedur, pembayaran biaya pemasangan, hingga instalasi fisik pipa dari jalur utama ke rumah pelanggan yang tidak sesuai standar.
Selanjutnya, juga terdapat ketidaktaatan atas penerapan SOP pada aplikasi billing system, dan terdapat penyalahgunaan akun admin pada bagian hubungan pelanggan.
Selain itu, biaya pemasangan baru diduga tidak pernah disetorkan ke PDAM sejak 2018 hingga 2023. Dalam hal ini terdapat sekitar 140 pelanggan sambungan baru, dengan biaya pasang baru per pelanggan sebesar Rp1,5 juta.
“Terakhir, terdapat penurunan debit air baku pada PDAM Ie Beusaree Rata oleh PT. Perta Arun Gas. Sampai pada 31 Juli 2024, terdapat tunggakan yang belum dibayarkan oleh PDAM kepada PT. Perta Arun Gas sejak 2018 hingga 2024, dengan total tunggakan sebesar Rp4,728 miliar,” sebutnya.(TH05)













