Sinabang. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip Rabu (12/08/2026).
BPK menemukan penyusunan target pendapatan pajak dan retribusi daerah belum mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya.
Selain itu, kas yang telah ditentukan penggunaannya turut terpakai untuk membiayai belanja tahun 2024. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pendanaan Pemkab Simeulue.
BPK menyebut persoalan tersebut berpotensi membebani ketersediaan dana pendapatan untuk membiayai belanja daerah. Bahkan, terdapat potensi gagal bayar kewajiban jangka pendek pada tahun anggaran berikutnya sebesar Rp36,1 miliar.
Kas yang ditentukan penggunaannya dan telah terpakai juga menjadi beban APBK selanjutnya sebesar Rp57,79 miliar. Kondisi itu turut menimbulkan potensi gugatan dari penyedia akibat utang belanja yang belum dibayarkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) agar merencanakan dan mengevaluasi APBK dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional serta menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati Simeulue telah menyampaikan surat kepada pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, hingga 31 Desember 2025, tindak lanjut yang dilakukan masih belum sesuai dengan rekomendasi BPK.
Realisasi PAD Hanya 67,68 Persen
Dalam pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran serta laporan realisasi APBK 2025, BPK juga menemukan penyusunan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mempertimbangkan hasil pendataan potensi pajak dan retribusi daerah serta tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penganggaran PAD disebut hanya ditetapkan berdasarkan realisasi PAD tahun sebelumnya.
Pada 2025, Pemkab Simeulue menganggarkan PAD sebesar Rp122,69 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp83,04 miliar atau 67,68 persen. Meski demikian, angka tersebut meningkat 5,43 persen dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp78,76 miliar.
Dari sektor pajak daerah, target sebesar Rp5,76 miliar justru terlampaui. Realisasinya mencapai Rp7,92 miliar atau 137,39 persen, meningkat 38,87 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp5,70 miliar.
Sebaliknya, pendapatan retribusi daerah yang ditargetkan Rp11,01 miliar hanya terealisasi Rp7,63 miliar atau 69,29 persen. Meski tidak mencapai target, realisasi tersebut meningkat 32,75 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp5,75 miliar.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga melampaui target. Dari anggaran Rp5 miliar, realisasinya mencapai Rp5,10 miliar atau 102,03 persen, meningkat 5,91 persen dibandingkan 2024.
Sementara pendapatan zakat menjadi salah satu pos dengan realisasi terendah. Dari anggaran Rp45,14 miliar, hanya terealisasi Rp7,21 miliar atau 15,99 persen. Angka tersebut bahkan turun 15,12 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp8,50 miliar.
Adapun Lain-Lain PAD yang Sah dianggarkan Rp55,76 miliar dan terealisasi Rp55,16 miliar atau 98,92 persen, meningkat 2,18 persen dibandingkan 2024.
“Tingginya target pada sejumlah pos pendapatan, terutama retribusi, menunjukkan perencanaan PAD belum sepenuhnya berbasis pada potensi riil dan kemampuan daerah dalam merealisasikannya,” demikian penilaian BPK dalam laporan tersebut.
Ketidaktepatan menetapkan target pendapatan, menurut BPK, dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja sekaligus memenuhi kewajiban keuangan.(TH05)













