Bireuen. RU – Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh dinilai perlu menjadi momentum untuk memastikan kesepakatan damai tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Bireuen, Tgk. Mauliadi, S.H., meminta Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh mengevaluasi pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki beserta berbagai aturan turunannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus 2026.
Menurut Mauliadi, keberlanjutan perdamaian harus dibangun dengan semangat saling menghormati, menjaga, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Perdamaian harus saling menjaga dan saling menguntungkan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Setelah 21 tahun perdamaian, kita berharap Aceh semakin maju, bukan justru masyarakat merasa masih berada dalam keterpurukan dan takut menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan implementasi perdamaian,” ujar Mauliadi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (11/08/2026).
Ia mengatakan, perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Keberhasilan perdamaian juga harus tercermin dari kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum, serta terlaksananya berbagai kesepakatan yang telah disetujui.
Karena itu, masyarakat Aceh perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terkait implementasi perdamaian.
Penyampaian pendapat, kata Mauliadi, seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesepakatan, bukan sebagai ancaman.
Mauliadi juga meminta Pemerintah Pusat tidak membiarkan persoalan yang belum terselesaikan berlarut-larut.
Menurut dia, ketidakjelasan dalam pelaksanaan kesepakatan berpotensi memunculkan kembali ketegangan.
“Kalau ini terus menerus dibiarkan, kita khawatir bibit konflik Aceh akan lahir kembali di bumi serambi mekah ini. Jangan sampai tanah Aceh kembali berlumuran darah seperti masa konflik pada era 1980-an ketika Aceh berada dalam status Daerah Operasi Militer (DOM),” tegasnya.
Momentum Evaluasi
Mauliadi menyebut 15 Agustus sebagai salah satu tanggal bersejarah bagi Aceh. Peringatan 21 tahun perdamaian tidak seharusnya hanya menjadi agenda seremonial, tetapi digunakan untuk mengevaluasi berbagai kesepakatan yang telah dijalankan maupun yang masih tertunda.
“Sudah 21 tahun kita berdamai. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus berani mengevaluasi apa saja yang sudah terlaksana dan apa saja yang belum,” katanya.
Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam MoU Helsinki terkait kewenangan Aceh, termasuk pengaturan simbol-simbol Aceh serta hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Persoalan yang belum tuntas, menurut Mauliadi, perlu diselesaikan melalui dialog, komunikasi politik, serta mekanisme hukum yang tersedia agar tidak terus menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat.
“Kalau ada persoalan yang belum selesai, mari kita duduk bersama. Jangan saling mencurigai. Jangan membangun ketakutan. Semua harus diselesaikan melalui jalur dialog dan hukum,” ujar Mauliadi.
Perdamaian Harus Berdampak
Lebih lanjut, Mauliadi mengatakan keberhasilan perdamaian tidak dapat diukur hanya dari ketiadaan perang. Perdamaian harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ia berharap kondisi damai dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi rakyat, peningkatan mutu pendidikan, kepastian hukum, serta pemerataan kesejahteraan.
“Rakyat Aceh membutuhkan kepastian bahwa perdamaian ini benar-benar membawa perubahan. Jangan sampai perdamaian hanya berhenti pada dokumen dan seremoni, sementara persoalan ekonomi, pengangguran, kemiskinan dan berbagai persoalan sosial masih terus dirasakan masyarakat,” katanya.
Mauliadi mengajak Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama merawat perdamaian dengan menjalankan seluruh butir MoU Helsinki secara bertanggung jawab.
“Jangan hidupkan kembali konflik. Rawat perdamaian dengan keadilan. Jalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab. Karena perdamaian Aceh bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh rakyat Aceh dan Indonesia,” pungkasnya.(*)













