Tapaktuan. RU – Pihak PT Mineral Mega Sentosa (MMS) mengakui mengantongi izin (IUP) dari Pemerintah Aceh bernomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf beberapa hari sebelum bencana Aceh pada November 2025.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMS, M Yoko Bina Oktabara, juga mengakui pihaknya belum memasuki fase operasi produksi atau penambangan emas, karena izin yang dikeluarkan baru sebatas untuk eksplorasi.
“Saat ini kegiatan eksplorasi baru kami lakukan kawasan Air Sialang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan,” ujarnya dikutip Minggu (09/08/2026).
M Yoko juga berkomitmen, pihaknya akan patuh pada pemerintah jika tahap eksplorasi ini kemudian tidak berlanjut ke tahap operasi produksi.
“Apalagi untuk melanjutkan izin tersebut pun masih terdapat berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi sesuai regulasi,” ungkap Yoko.(TH05)













