Banda Aceh. RU – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai pernyataan Menteri Pertanian baru-baru ini mengenai bantuan rehabilitasi dan pemulihan sektor pertanian di Aceh memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan, besaran, dan realisasi bantuan yang disebut telah dialokasikan untuk pemulihan sektor pertanian di Aceh.
“Semua data itu perlu dipaparkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di kemudian hari. Polemik ini hanya dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik,” kata Nasruddin, dikutip Sabtu (08/08/2026).
Menurutnya, apabila memang telah dialokasikan bantuan dalam jumlah besar untuk rehabilitasi pertanian di Aceh, maka data tersebut harus dibuka secara utuh.
Ia mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia agar segera mempublikasikan secara terbuka terkait dasar hukum dan kebijakan pemberian bantuan, besaran anggaran yang dialokasikan, daftar kabupaten/kota penerima bantuan, jenis bantuan dan nilai masing-masing, data kelompok tani atau penerima manfaat, status penyaluran dan realisasi bantuan, mekanisme pengawasan dan pelaporan pelaksanaan program.
TTI juga meminta Pemerintah Aceh serta seluruh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Aceh menyampaikan informasi secara terbuka mengenai bantuan yang telah diterima maupun yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Menurut TTI, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan terbukanya data, masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur.
Nasruddin mengaku telah mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Aceh untuk memperoleh data resmi mengenai program bantuan rehabilitasi dan pemulihan sektor pertanian pasca banjir.
“Kami tidak ingin polemik ini terus berkembang menjadi kegaduhan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan, melainkan data resmi yang lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nasruddin.(TH05)













