Aceh Besar. RU – Masyarakat dan aparatur gampong di Aceh Besar kini dapat mengakses layanan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro.
Fasilitas tersebut resmi dibuka setelah DPMG Aceh Besar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar menandatangani perjanjian kerja sama di Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (01/08/2026).
Kepala DPMG Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mengatakan kehadiran counter layanan itu menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama perangkat gampong, agar tidak perlu mendatangi kantor DPMG.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka membuka pelayanan publik kepada masyarakat. Kehadiran layanan DPMG di Mal Pelayanan Publik Lambaro diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya perangkat gampong, dalam memperoleh pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan administrasi pemerintahan gampong,” kata Jakfar.
Ia menjelaskan, layanan tersebut mulai beroperasi Senin, 3 Agustus 2026 dengan menyediakan kebutuhan administrasi bagi perangkat gampong, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes), serta layanan lain yang menjadi kewenangan DPMG.
“Dengan dibukanya layanan di MPP Lambaro, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor DPMG. Insya Allah seluruh pelayanan yang berkaitan dengan perangkat gampong, BUMG, maupun layanan lainnya sudah dapat kami layani di sini,” ujarnya.
Jakfar berharap keberadaan counter layanan itu mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengoptimalkan fungsi MPP sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.(*)













