Jakarta. RU – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), mengusulkan Kota Subulussalam menjadi lokasi pembangunan kampus Universitas Republik Indonesia (URI) dalam pertemuan dengan Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin dan Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Yos Sunitiyoso, HRB menyampaikan harapan agar Aceh memperoleh satu kuota pembangunan dari program nasional 10 kampus URI.
Menurutnya, Subulussalam layak diprioritaskan karena hingga kini belum memiliki perguruan tinggi negeri.
“Subulussalam merupakan satu-satunya kota di Aceh yang hingga kini belum memiliki perguruan tinggi negeri. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi generasi muda kami untuk melanjutkan pendidikan,” ujar HRB.
Ia menjelaskan, lulusan SMA di Subulussalam selama ini harus melanjutkan studi ke Banda Aceh, Medan, atau daerah lain dengan jarak hingga sekitar 800 kilometer.
Selain kendala geografis, biaya transportasi, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup mahasiswa di luar daerah juga menjadi beban bagi banyak keluarga sehingga tidak sedikit lulusan mengurungkan niat untuk kuliah.
“Kehadiran kampus negeri bukan hanya soal membangun gedung perkuliahan, tetapi membuka harapan baru bagi ribuan anak daerah agar memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan berkualitas,” katanya.
HRB juga memaparkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dijalankan Pemerintah Kota Subulussalam, seperti Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu didukung kehadiran perguruan tinggi negeri agar lulusan terbaik tidak harus meninggalkan daerah.
Ia menambahkan, posisi strategis Subulussalam di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara membuat kampus URI nantinya berpotensi melayani mahasiswa dari Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Pakpak Bharat, Dairi, dan wilayah sekitarnya.
Pemerintah Kota Subulussalam, kata HRB, siap menyediakan lahan, dukungan administrasi, serta fasilitas pendukung apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat.(MB07)













