Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan PT Semadam

Ilustrasi. Kamis 30 Juli 2026 [Dok. Generate By AI/rahasiaumum.com]

Kualasimpang. RU – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga mengabaikan prinsip konservasi lingkungan menjadi dasar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi mengatakan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak pada kerusakan kawasan serta memperparah banjir bandang pada November 2025.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti sah yang cukup mengenai perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah bencana,” ujar Yudhi seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (30/07/2026).

PT Semadam diduga membuka lahan sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, sepanjang Maret-Desember 2025.

Kawasan berbukit dengan kemiringan hingga 45 derajat itu dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa dilengkapi sarana konservasi tanah dan air.

Kondisi tersebut menyebabkan erosi, hilangnya lapisan tanah, serta terganggunya fungsi hidrologis kawasan.

Kejari menyebut kerusakan itu turut memperbesar dampak banjir bandang Aceh Tamiang pada 26 November 2025 dengan kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp12,99 miliar.

“Kondisi ini terbukti menjadi faktor penguat yang memperparah dahsyatnya banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025. Material sedimen dari lokasi kegiatan mengakibatkan pendangkalan sungai dan meluapnya debit air yang menghancurkan rumah warga hingga ketinggian 2,5 meter, merusak fasilitas umum dan lahan warga. Total kerugian lingkungan hidup diestimasi mencapai Rp12.993.500.000,” jelas Yudhi.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Aceh Tamiang menyita satu unit excavator Komatsu PC 135, satu unit bulldozer Komatsu D68 ESS, serta dokumen terkait kegiatan perusahaan.

PT Semadam diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui aturan penyesuaian pidana.

Kejari menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang membahayakan masyarakat.(IA02)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...