Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya transformasi pelayanan publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir saat membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/07/2026).
Dalam sambutannya, M. Nasir mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurut dia, pelayanan publik merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah untuk menghadirkan layanan yang berkualitas, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan, mutu pelayanan menjadi cerminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Keberhasilan pemerintah, kata dia, tidak hanya diukur dari pelaksanaan program maupun besarnya anggaran, melainkan juga dari kemampuan memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
Karena itu, setiap aparatur diminta menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi.
Menurut M. Nasir, pemerintah pada hakikatnya menjalankan mandat rakyat sehingga berkewajiban memberikan pelayanan terbaik.
“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar M. Nasir.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianti memaparkan hasil penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh.
Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi dan pemerintah kabupaten/kota, atas capaian penilaian tahun 2024 yang menunjukkan semakin banyak daerah meraih zona hijau dengan kategori nilai tertinggi.
Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung terwujudnya Aceh yang mulia dan bermartabat.
Ia menegaskan, hasil penilaian tidak sekadar menjadi angka, tetapi berfungsi sebagai dasar (baseline) bagi seluruh penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.(R10)













