Takengon. RU – Petugas gabungan Satreskrim dan Satuan Samapta Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan karung material tambang beserta sejumlah peralatan, namun tidak mendapati aktivitas maupun pekerja di lokasi.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut komitmen kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” kata Abdul Mufakhir mewakili Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (26/07/2026).
Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga menjadi pos aktivitas tambang serta lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman sekitar delapan meter.
Polisi juga mengamankan sekitar 300 karung berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung emas, satu unit mesin blower beserta selang udara, gerobak dorong, kincir air pembangkit listrik, perangkat listrik tenaga surya, cangkul, sekop, rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tengah.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti, termasuk memeriksa aparatur desa serta saksi yang diduga mengetahui aktivitas pertambangan ilegal itu.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB tersebut berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI tersebut.(BI09)













