Banda Aceh. RU – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti utang Rp44 miliar pemerintah daerah serta kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Banggar DPRK Banda Aceh, M Zidan Al Hafidh, saat membacakan laporan usul, saran, dan pendapat Banggar dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Banggar, berdasarkan rincian utang belanja Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2025, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Meuraxa memiliki utang lebih dari Rp 44 miliar.
“Berdasarkan data rincian utang belanja Pemerintah Kota Banda Aceh di Tahun 2025 pada BLUD RSU Meuraxa sebesar 44 miliar lebih,” kata Zidan.
Dia menyampaikan Banggar meminta Dewan Pengawas RSUD Meuraxa bersama Pemerintah Kota memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut dengan memastikan seluruh belanja rumah sakit mengacu pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang telah disusun.
“Banggar meminta agar hal ini menjadi perhatian serius baik dari Dewan Pengawas maupun Pemerintah Kota sehingga seluruh pembelanjaan rumah sakit mempedomani Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang telah disusun agar potensi utang tidak terus terjadi,” kata Zidan.(TH05)













