Banda Aceh. RU – Upaya mengembalikan fungsi ruang publik dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Utama Tungkop, Kopelma Darussalam, Kamis (23/07/2026).
Sejumlah lapak yang berdiri di atas drainase serta fasilitas umum menjadi sasaran penertiban sebagai bagian dari penataan kawasan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel di Halaman Balai Kota Banda Aceh dan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Forkopimcam, serta perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang tidak menghambat aktivitas warga dan arus lalu lintas.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi melalui mobil dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, ada yang tidak mengindahkan,” ungkap Jalal.
Ia menyebut sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri setelah dilakukan sosialisasi. Namun, pemerintah tetap mengambil tindakan terhadap lapak yang masih bertahan.
“Nanti kami akan membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” tambahnya.
Jalaluddin menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan pendekatan humanis serta mengutamakan cara persuasif selama proses penertiban berlangsung.
Sebanyak 201 personel Satpol PP dan WH Banda Aceh dikerahkan dalam kegiatan tersebut, didukung 30 personel Satpol PP Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim, 4 personel Polisi Militer, dan 4 personel latsus.
Selain itu, dukungan teknis diberikan oleh 10 personel Damkar dengan satu unit mobil pemadam, 10 personel BPBD, 30 personel DLHK3 dengan lima truk angkutan, serta 15 personel Dinas PUPR yang membawa lima truk dan satu unit ekskavator.
Muspika Kecamatan Syiah Kuala bersama perangkat Gampong Kopelma Darussalam juga turut terlibat dengan 15 personel.
Pemko Banda Aceh menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan kota agar fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.(IA02)













