Banda Aceh. RU – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Menurutnya, Aceh memiliki kesiapan kelembagaan, regulasi, dan pengalaman yang memadai untuk menjadi model pengembangan peradilan ekonomi syariah di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menegaskan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional.
Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.
Lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.
Kesiapan itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah lama diberlakukan.
Selain itu, Aceh juga telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” ujarnya.(TH05)













