Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Percontohan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Wali Nanggrou
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar saat menjadi narasumber dalam FGD penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. 

Menurutnya, Aceh memiliki kesiapan kelembagaan, regulasi, dan pengalaman yang memadai untuk menjadi model pengembangan peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menegaskan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.

Lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.

Kesiapan itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah lama diberlakukan.

Selain itu, Aceh juga telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” ujarnya.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...