Banda Aceh. RU – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah menetapkan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama untuk masa jabatan 2026–2030.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/06/2026).
Penetapan Muhammad Nasir dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir.
Gubernur yang akrab disapa Mualem menyampaikan bahwa susunan komisaris dan direksi yang ditetapkan dalam RUPSLB tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain Muhammad Nasir, rapat juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah.
Sementara itu, Erwin Konadi ditetapkan sebagai Direktur Bisnis untuk periode 2026–2030.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang berasal dari unsur bupati dan wali kota se-Aceh.
Mualem berharap kehadiran jajaran komisaris dan direksi yang baru dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh.(R015)













