Takengon. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap 13 pelaku peredaran narkotika dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan.
Mereka terdiri atas enam pengedar dan tujuh kurir, termasuk dua pengedar di Kabupaten Bener Meriah yang ditangkap sebagai hasil pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap CA (27), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AR melalui metode undercover buy.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada pemasok.
“Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemasok sabu kepada tersangka yang telah diamankan sebelumnya,” ujar Bambang, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (19/07/2026).
CA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 14 Juli 2026 malam.
Dari rumah tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat bruto 2,22 gram, plastik kosong, alat isap sabu, pipet, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, CA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp 1,25 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Aceh Utara pada Rabu, 15 Juli 2026, tetapi terduga pemasok tidak berada di rumah dan kini masih diburu.
Menurut Bambang, pengembangan juga dilakukan ke Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang memasok barang ke Aceh Tengah.
“Selama kurang dari tiga minggu terakhir kami telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan mengamankan 6 pengedar dan 7 kurir. Namun kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan hingga ke luar daerah untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah,” tegas Bambang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tengah.
Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(BI09)













