Banda Aceh. RU – Seorang pemuda berinisial MS (19) asal Aceh Barat ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Terduga pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, MS diduga mencuri satu unit sepeda motor milik Tazlin Sastra (47).
MS diketahui kerap menginap di rumah korban, sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku sering menginap di rumah korban, sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Samsul dikutip Minggu (19/07/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci, sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah. Namun, keesokan paginya, istri korban mendapati kendaraan itu telah hilang.
“Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman tersebut, korban menduga pelaku pencurian adalah MS dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
MS pun ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya membawa MS beserta barang bukti ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(TH05)













