Langsa. RU – Fraksi Gerindra, Hanura, dan Partai Nanggroe Aceh (Gerhana) DPRK Langsa mengkritisi pengelolaan anggaran tahun 2025 oleh Pemko Langsa yang banyak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Di antaranya, penggunaan anggaran pascabanjir, pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hingga dugaan praktik gratifikasi di sektor pendidikan.
Kritik itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Langsa terkait pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025, Senin, 13 Juli 2026.
Di sektor pendidikan, Fraksi Gerhana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa mengevaluasi pelaksanaan program revitalisasi di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, menyusul adanya dugaan praktik gratifikasi yang dinilai dapat mencederai integritas dunia pendidikan.
Dalam bidang kebencanaan, Fraksi Gerhana mempertanyakan penggunaan anggaran bantuan pascabanjir dan belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pemerintah daerah. Mereka meminta rincian penggunaan anggaran tersebut disampaikan secara terbuka kepada DPRK.
Terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Fraksi Gerhana menilai pembahasannya bersama DPRK Langsa belum dilakukan, padahal proses di tingkat Pemerintah Aceh telah berjalan.
“Karena itu, kami minta Pemko Lagnsa segera membahas program DOKA sekaligus menyerahkan data usulan kegiatan Tahun Anggaran 2027 yang sedang diproses di tingkat provinsi,” ujar Ketua Fraksi Gerhana, Irwanto.(TH05)













