Aceh Besar. RU – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan di depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Kamis (02/07/2026).
Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan petugas masih menemukan pedagang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase.
Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan, sosialisasi dan peringatan telah beberapa kali diberikan kepada para pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan.
“Apabila masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan peraturan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Penertiban dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(*)













