Banda Aceh. RU – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa T. Ari Gunawan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pledoi dibacakan Azwir, S.H., didampingi Muzakir, S.H.I., CIL, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (27/06/2026), Muzakir menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya tahun anggaran 2015-2017.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan JPU hanya berkaitan dengan administrasi.
Tim pembela juga berpendapat dakwaan subsider tidak didukung fakta persidangan karena lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Selain itu, penasihat hukum mengklaim operasional Pabrik Es Abdya selama dipimpin T. Ari Gunawan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp6 miliar dalam kurun tiga tahun.
Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dengan alasan audit BPK RI, menurut pembela, tidak menemukan kerugian, sedangkan audit BPKP Aceh dinilai menggunakan data yang tidak valid.
Tim kuasa hukum turut menilai penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh karena pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pabrik es tidak diproses sebagai terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terhadap isi pledoi maupun pernyataan penasihat hukum.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)













