Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Korupsi terhadap T. Ari Gunawan Tak Terbukti

Tim penasihat hukum terdakwa T. Ari Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya. Sabtu 27 Juni 2026 [Dok. Pribadi/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa T. Ari Gunawan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pledoi dibacakan Azwir, S.H., didampingi Muzakir, S.H.I., CIL, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (27/06/2026), Muzakir menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya tahun anggaran 2015-2017.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan JPU hanya berkaitan dengan administrasi.

Tim pembela juga berpendapat dakwaan subsider tidak didukung fakta persidangan karena lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Selain itu, penasihat hukum mengklaim operasional Pabrik Es Abdya selama dipimpin T. Ari Gunawan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp6 miliar dalam kurun tiga tahun.

Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dengan alasan audit BPK RI, menurut pembela, tidak menemukan kerugian, sedangkan audit BPKP Aceh dinilai menggunakan data yang tidak valid.

Tim kuasa hukum turut menilai penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh karena pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pabrik es tidak diproses sebagai terdakwa.

Hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terhadap isi pledoi maupun pernyataan penasihat hukum.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...