Lhokseumawe. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa AG dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, seorang tukang bakso di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
Selain AG yang diduga sebagai eksekutor, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni DA, IM, dan ZU, masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu butir proyektil amunisi 9 milimeter, serta dua selongsong amunisi kaliber yang sama. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023 beserta STNK dan kunci kontak mobil tersebut, dirampas untuk negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri dikutip Kamis (25/06/2026).
Kasus penembakan terkait utang-piutang itu terjadi 9 November 2025 lalu dengan korban Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya.
Polisi berhasil menangkap AG warga Aceh Utara yang diduga sebagai eksekutor penembakan, ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 13 November 2025 sore saat berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai rekan pelaku dan fasilitator dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang sebesar Rp 90 juta.(TH05)













