Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Predikat tersebut menjadi capaian ke-11 yang diraih secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/06/2026).
Agenda itu dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
Menurut dia, hasil itu merupakan buah kerja seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar gubernur yang akrab disapa Mualem.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata Mualem, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” katanya.
Sementara itu, Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Ia menegaskan, opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa dokumen tersebut sepenuhnya bebas dari potensi fraud maupun bentuk kecurangan lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.
Pada kesempatan itu, BPK RI turut menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
Lembaga tersebut berharap hasil audit dapat mendorong peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.(R015)













