Bener Meriah. RU – Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, mendatangi lokasi pembangunan bronjong yang dikerjakan PT Waskita, Rabu, 17 Juni 2026.
Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk pekerjaan proyek tersebut.
Aksi warga dipicu oleh belum terealisasinya pembayaran ganti rugi, meski sebelumnya telah dilakukan penandatanganan titik batas lahan yang terdampak pembangunan.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Khalidin Asa (68), mengatakan, warga sebelumnya dipanggil aparatur desa untuk menandatangani batas tanah yang akan digunakan dalam pembangunan bronjong.
“Tapi setelah sebulan berlalu, pihak Pertanahan belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami, malah kami lihat di lokasi tanah kami sudah dilakukan pengerukan oleh pihak PT Waskita, tanpa ada koordinasi dengan kami selaku pemilik tanah terlebih dahulu,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (18/06/2026).
Menurut Khalidin, warga kemudian menghentikan sementara operasional alat berat ekskavator yang bekerja di lokasi hingga ada kepastian terkait hak mereka.
“Kami pemilik lahan tanah ini adalah korban bencana. Rumah dan kebun kami hilang saat bencana melanda. Wajar jika kami menuntut hak kami,” ungkapnya.
Senada dengan itu, pemilik lahan lainnya, Win Switdi, menegaskan bahwa tuntutan warga memiliki dasar hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya yang menjamin hak masyarakat memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan PT Waskita, Hendi, mengatakan pihaknya hanya bertugas melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Urusan pembebasan lahan, kata dia, berada di luar kewenangan perusahaan dan menjadi tanggung jawab pihak pertanahan.
“Kami akan coba kordinasi kembali terkait hal ini, semoga saja ada titik terangnya,” kata Hendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Daerah Kabupaten Bener Meriah Khairmansyah melalui Sekretaris Dinas Pertanahan, Yowa Abardani Lauta, SH, MH, menjelaskan pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada pekan lalu terkait rencana kebutuhan lahan untuk pembangunan tersebut.
“Saat ini tahapan yang dilakukan hanya pendataan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan (DPPT), dan Kajian Tata Ruang (KKPR),” ujar Yowa.
Menurut dia, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi internal dan mulai mengumpulkan data awal yang diperlukan.
“Disampaikan secara lisan. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan koordinasi internal serta mulai mengumpulkan data awal yang diperlukan,” katanya.
Yowa menyebutkan kebutuhan lahan untuk proyek jalan nasional dari Merie Satu hingga Pintu Rime Gayo relatif kecil, dengan luasan di bawah lima hektare.
Pendanaan kegiatan direncanakan bersumber dari pemerintah pusat.
Saat ini, Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah masih berada pada tahap koordinasi dan pendataan, termasuk mengidentifikasi serta mengumpulkan data.(*)













