Terdakwa Penyelundupan Satwa Dilindungi Dihukum 3 Tahun Penjara

sidang konservasi
Sidang perkara penyelundupan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (17/6/2026). [Foto: Dok PN Idi/Rahasiaumum.com]

Idi. RU – Majelis hakim Pengadilan Idi, Aceh Timur yang diketuai Dikdik Haryadi, menghukum terdakwa Agussalim atas penyelundupan satwa dilindungi dengan vonis tiga tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis, terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi.

Adapun barang bukti satwa dilindungi di antara satu individu orang utan sumatra (pongo abelii), 11 ekor burung nuri ara besar (psittaculirostris desmarestii), dua toowa cemerlang (lophorina magnafica).

Kemudian, seekor srindit melayu (loriculus galgulus), empat ekor nuri bayan (eclectus roratus), empat ekor kangkareng (rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (gracula religiosa)

Berikutnya, enam ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor), tiga ekor nuri ara jingga  (cyclopsitta gulielmitertii), seekor enggang papan (buceros bicornis, tiga individu lutung sumatra (presbytis abeli), dan lainnya.

Majelis hakim menyatakan, terhadap barang bukti berupa satwa yang masih dalam kondisi hidup dirampas untuk negara. “Sedangkan barang bukti satwa yang tidak dalam kondisi hidup akan dimusnahkan,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Agussalim menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum untuk menerima atau tidak putusan tersebut.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...