Banda Aceh. RU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh, Arinaldi, mengatakan pihaknya mendorong dilakukannya pendataan tanah adat/ulayat di Aceh, karena hingga saat ini pihaknya belum memiliki data lengkap terkait sebaran wilayah tanah adat tersebut di seluruh Aceh.
Menurutnya, dalam konteks pertanahan adat perlu dibedakan antara adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang memiliki struktur kelembagaan serta wilayah yang jelas.
“Perlu dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu terhadap sejarah dan sebaran tanah ulayat yang ada di daerah,” kata Arinaldi usai rapat bersama Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Aceh, pada Rabu 17 Juni 2026.
Dia menjelaskan data tersebut nantinya disampaikan kepada Dinas Pertanahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk dilakukan penelitian yuridis maupun fisik.
“Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hak ulayat dapat diberikan,” ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat yang merasa memiliki tanah ulayat atau tanah adat, bisa melakukan pengajuan melalui Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah pengajuan dilakukan, kami akan lakukan proses verifikasi dan penelitian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ungkapnya.(TH05)













