Banda Aceh. RU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah mendistribusikan lahan seluas 7.267,28 hektare (Ha) untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik Aceh.
“Capaian distribusi untuk tanah negara bebas bagi mantan kombatan, tapol (tahanan politik) amnesti dan korban konflik seluas 7.267,28 hektare, kepada 3.818 penerima manfaat,” kata Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Aceh, Arinaldi, dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh serta Bupati/Wali Kota se Aceh terkait pengawasan implementasi UU Pemerintah Daerah Khusus dan Istimewa serta pengawasan kebijakan pertanahan, di Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Sebagai informasi, pendistribusian lahan tersebut bagian dari implementasi MoU Helsinki atau perjanjian damai Aceh yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Arinaldi menjelaskan, lahan tersebut terbagi dalam hak milik perorangan yakni seluas 706,42 Ha kepada 387 penerima, tersebar di Kabupaten Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Utara.
Kemudian, untuk hak kepemilikan bersama seluas 6.560,86 Ha kepada kepada 3.431 penerima manfaat, yang tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Aceh Singkil.
Tetapi, kata dia, kondisi lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara produktif, salah satu sebabnya juga karena tim gugus tugas reforma agraria belum berjalan secara maksimal, sehingga dilakukan peralihan hak tanah terlantar. Sehingga sejak 2020 hingga 2026, mekanisme pemberian hak itu berubah menjadi hak kepemilikan bersama.
“Ini juga untuk efektifitas dalam pemanfaatan agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menindaklanjuti kebutuhan tanah di Aceh, lanjut Arinaldi, Gubernur Aceh kemudian berdasarkan surat nomor 500.17/7008 mengusulkan perubahan status calon lokasi untuk percepatan redistribusi tanah terhadap reintegrasi seluas 24.430 hektare dari HGU yang terindikasi terlantar.
Di mana, pihaknya sudah berupaya melihat lokasi dari areal penggunaan lainnya, kemudian HPL (hak pengelolaan lahan) yang tidak dimanfaatkan. Tetapi, tanah-tanahnya banyak yang sudah dikuasai masyarakat.
“Untuk itu, agar tidak menimbulkan konflik baru, maka kami dengan Gubernur Aceh sepakat kedepan ingin menertibkan HGU terindikasi terlantar maupun kewajiban dari 20 persen plasma untuk memenuhi kebutuhan dan terwujudnya implementasi MoU Helsinki,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini masih terdapat potensi redistribusi tanah bagi mantan kombatan GAM, tapol amnesti, dan korban konflik di Aceh yang dapat ditindaklanjuti tahun ini.
Potensi tersebut mencakup sekitar luasan 1.500 Ha di Kabupaten Simeulue, Aceh Utara dan Gayo Lues, dengan jumlah 750 subjek hak penerima manfaat.
“Pelaksanaan redistribusi tanah ini direncanakan melalui skema Hak Kepemilikan Bersama (HKB) dan direncanakan bakal dibagikan pada peringatan Hari Damai Aceh (15 Agustus 2026),” demikian Arinaldi.(TH05)













