Bener Meriah. RU – Terdakwa RF (24), pelaku pencurian yang berujung pada tewasnya sepasang suami istri di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Selasa, 9 Juni 2026 yang lalu.
Berdasarkan uraian JPU, RF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan yang menyebabkan korban HBT (26) dan istrinya, IYR (22), meninggal dunia.
Sebagaimana dilansir melalui website SIPP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang dikutip rahasiaumum.com, Minggu (14/06/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika RF menyusup ke rumah korban melalui jendela belakang dengan tujuan mencuri kopi yang disimpan di dalam rumah.
Aksinya terbongkar setelah ia tanpa sengaja menginjak kaleng di ruang tamu sehingga menimbulkan suara keras dan membangunkan penghuni rumah.
Saat bersembunyi di balik terpal dan merasa terpojok, terdakwa berupaya melarikan diri melalui pintu belakang.
Dalam kondisi panik, ia mengambil balok kayu pengganjal pintu dan menyerang kedua korban secara brutal.
Akibat serangan tersebut, HBT yang berprofesi sebagai wiraswasta meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara IYR, seorang ibu rumah tangga, sempat kritis dan dirawat di RSUD Muyang Kute karena mengalami luka serius.
Namun, nyawa IYR tidak tertolong.
Ia meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kabupaten Bireuen.(*)














