Blangpidie. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, pada 4 Juni 2026.
Kasus ini disebut sebagai yang pertama terungkap di Provinsi Aceh.
Pengungkapan disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (09/06/2026).
Misyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT (31) di lokasi.
Meski pada pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti pada pelaku, penggeledahan lanjutan di dalam rumah menemukan sebuah tas ransel berisi puluhan kemasan narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar,” ujar Misyanto.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 bungkus Happy Water merek THC yang mengandung MDMA, serta 40 cartridge Pod Getar berbagai rasa yang diduga mengandung zat Etomidate.
Polisi menyebut, keberadaan dua jenis narkotika baru tersebut menjadi perhatian serius karena memiliki bentuk menyerupai produk konsumsi dan rokok elektrik, sehingga berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.(T018)














