Aceh Timur-Kejari Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Suasana penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, antara Bupati dan Kajari, di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur. Senin 8 Juni 2026 [Dok. Prokopim Aceh Timur/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (08/06/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan daerah.

“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kesepakatan tersebut Pemkab Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan kerja sama itu secara optimal sejak tahap awal potensi persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Menurutnya, Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara tidak hanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi juga pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.

Kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua pihak, dengan ruang lingkup meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...