Aceh Timur-Kejari Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Suasana penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, antara Bupati dan Kajari, di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur. Senin 8 Juni 2026 [Dok. Prokopim Aceh Timur/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (08/06/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan daerah.

“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kesepakatan tersebut Pemkab Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan kerja sama itu secara optimal sejak tahap awal potensi persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Menurutnya, Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara tidak hanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi juga pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.

Kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua pihak, dengan ruang lingkup meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...