Banda Aceh. RU – Keseragaman penerapan hukum waris Islam di Aceh menjadi perhatian dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Fadhlullah dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur, Kamis (04/06/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan itu, peserta membahas berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Fokus pembahasan diarahkan pada pentingnya kesamaan pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar penerapan hukum waris Islam berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik pertemuan tersebut dan menilai sinergi antara ulama, lembaga peradilan, serta pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam menjalankan syariat Islam perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Langkah itu diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat Aceh.(R015)













