Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 3 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan diselesaikan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil, Kamis (04/06/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait pemberian gaji tambahan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara.
Tercatat, penerima gaji ke-13 di Aceh Besar terdiri atas 4.982 PNS, 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK, dengan total anggaran mencapai Rp31.213.607.024.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Bahrul Jamil juga menilai pencairan gaji ke-13 berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat serta perputaran ekonomi daerah.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.
Ia menegaskan seluruh OPD telah diminta mempercepat proses administrasi agar pencairan tidak mengalami keterlambatan. Hingga kini, penyaluran disebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, Bahrul Jamil mengingatkan ASN untuk tetap menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan terpenuhinya hak-hak kepegawaian.
“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.
Pemkab Aceh Besar memastikan pencairan gaji ke-13 akan terus berlanjut hingga seluruh ASN menerima haknya secara penuh.(*)














