Bener Meriah, RU – Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengingatkan para calon reje agar tidak melakukan politik uang dalam Pemilihan Reje (Kepala Desa) serentak 2026.
Praktik tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum hingga pembatalan pencalonan.
Menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan guna mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian uang atau barang.
Menurut Tagore, setiap laporan dugaan politik uang harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan bukti yang kuat, pelaku wajib diproses melalui mekanisme hukum tanpa memandang status maupun kepentingan tertentu.
“Calon Reje yang terbukti melakukan politik uang harus diproses sesuai aturan dan dapat dibatalkan pencalonannya,” tegas Tagore, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (03/06/2026).
Ia menilai politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi kampung karena menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.
Praktik tersebut juga berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih mengandalkan modal politik daripada kapasitas kepemimpinan.
Tagore menegaskan, pemilihan kepala kampung seharusnya menjadi ajang adu gagasan, integritas, dan kemampuan, bukan kompetisi yang ditentukan oleh kekuatan materi.
“Pemilihan yang bersih akan melahirkan Reje yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat serta pembangunan desa,” ujarnya.
Selain ancaman sanksi terhadap pelaku, pemerintah daerah meminta panitia dan unsur pengawas meningkatkan pengawasan selama seluruh tahapan Pilrech berlangsung.
Masyarakat juga didorong berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Tagore turut mengajak kalangan wartawan mengawal jalannya Pilrech melalui pemberitaan yang akurat dan objektif.
Menurut dia, keterlibatan media penting untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilihan.(*)













