Lhokseumawe. RU – Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 di Kota Lhokseumawe menetapkan kewajiban shalat subuh berjamaah sebagai syarat khusus bagi bakal calon keuchik.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 yang mengatur tambahan persyaratan pencalonan di tingkat gampong.
Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan penguatan implementasi syariat Islam dalam demokrasi gampong.
“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna, Selasa (26/05/2026).
Ia menjelaskan, shalat subuh berjamaah harus dilakukan di masjid atau meunasah dan dibuktikan dengan surat keterangan imam atau imeum setempat.
Bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dinyatakan gugur.
Pemko Lhokseumawe juga telah menetapkan tahapan Pilchiksung 2026, dengan pemungutan suara dijadwalkan 20 September 2026 dan pelantikan keuchik terpilih pada 6 Oktober 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lhokseumawe untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak agar berjalan damai, tertib dan bermartabat sesuai nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh,” kata Taruna.(*)













