Aceh Selatan. RU – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan menemukan aktivitas perambahan hutan di area konservasi pada Selasa, 19 Mei 2026 yang lalu.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri awalnya melakukan patroli rutin sebelum mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan.
Petugas kemudian mendatangi sumber suara dan mendapati dua orang tengah menebang pohon untuk pembukaan lahan.
Keduanya berinisial S (39) dan H (54) langsung diamankan bersama barang bukti berupa chainsaw, sepeda motor, peralatan mesin, serta jeriken berisi bahan bakar dan oli.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aktivitas perusakan kawasan konservasi.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (24/05/2026).
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengembangan penyidikan sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.(*)














