Nagan Raya. RU – Pergerakan transaksi narkotika di kawasan wisata Pantai Lhok Raja, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rahasiaumum.com, Jumat (08/05/2026), pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan seorang pria berinisial MB dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BL 1443 PK.
Kemudian, dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban warna hitam.
Kedua terduga masing-masing berinisial MB dan AS (34), keduanya warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, yang disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu seberat 299,80 gram, dua ponsel, satu mobil Honda Jazz, serta STNK kendaraan atas nama Emy Purwanti.
Keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Veri Syahputra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(*)














