Banda Aceh. RU – Upaya percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh memasuki fase baru setelah pemerintah daerah menetapkan status transisi darurat.
Kebijakan ini diberlakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat di sejumlah wilayah terdampak.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (28/4/2026) malam, yang dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolda dan perwakilan Pangdam Iskandar Muda.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan segera menjalankan enam langkah prioritas.
Fokus awal mencakup penanganan infrastruktur darurat seperti jalan, jembatan, dan aliran sungai sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara, percepatan distribusi logistik, serta pemenuhan kebutuhan listrik dan air bersih bagi warga terdampak.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap,” ucapnya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan.
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan risiko ke depan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.(R015)














