Kutacane. RU – Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial M (33) yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Minggu 26 April 2026 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah seorang remaja berinisial MF lebih dulu diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pil ekstasi dari tersangka M.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah M.
Setibanya di lokasi, polisi yang didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bagian belakang rumah, tepatnya di sekitar pipa pembuangan air dan area kandang ayam.
Polisi menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,34 gram yang disimpan dalam botol kecil berwarna putih dan dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, mengatakan tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut saat diinterogasi.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan sebelumnya juga telah menjual kepada MF,” kata Patar saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Selasa (28/04/2026).
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AFW016)














