Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
MR dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta dalam perkara pengadaan sapi tahun 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 5544 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara Abdul Syafaruddin mengatakan, pihaknya belum dapat memproses PTDH karena belum menerima salinan resmi putusan kasasi.
“Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan atau amar putusan, sehingga belum bisa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” kata Syafaruddin saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Senin (27/04/2026).
Ia menyebut, penelusuran melalui direktori Mahkamah Agung telah dilakukan, namun dokumen dimaksud belum ditemukan.
Di sisi lain, MR dikabarkan telah beralih status ke Kementerian Pertanian sejak awal 2026 seiring kebijakan pengalihan penyuluh pertanian dari daerah menjadi pegawai pusat.
“Terkait mutasi ke kementerian, proses perpindahan penyuluh pertanian berada dalam sistem terpusat. Data penyuluh dikelola pusat dan mutasi dilakukan secara online melalui Kementerian Pertanian dan BKN tanpa berkas dari daerah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah MR yang tengah menjalani hukuman penjara dilaporkan terdata sebagai ASN di Kementerian Pertanian melalui laporan rutin grup WhatsApp Penyuluh Pertanian Lapangan.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Riskan mengaku tidak mengetahui proses pengusulan nama MR hingga tercatat sebagai ASN kementerian.
“Benar yang bersangkutan telah lulus menjadi ASN kementerian. Namun, proses pengusulannya saya tidak mengetahui karena tidak terlibat,” kata Riskan, Sabtu, 25 April 2026 lalu.(AFW016)














