Banda Aceh. RU – Usai penyerahan oleh polisi kepada jaksa, tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian melalui medsos, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Tersangka berinisial DS ini ditangkap aparat Polda Aceh di Bengkayang, Kalimantan Barat pada pertengahan Februari 2026, atas laporan warga Banda Aceh, terkait unggahannya melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang berisi penghinaan agama dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri, mengatakan bahwa penahanan tersangka DS setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit 3 Subdit V Siber Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Senin sore, 20 April 2026.
Tersangka dimaksud berinisial DS, pemilik akun media sosial TikTok @tersadarkan5758 yang mengunggah konten yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK mengatakan, penyerahan tersangka yang berprofesi sebagai pendeta itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Ia mengungkapkan, perkara ini dilaporkan warga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025.
Dimana dalam unggahannya di TikTok, pemuda kelahiran Pidie Jaya yang mengaku telah berpindah agama itu melontarkan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW dan merendahkan masyarakat Aceh.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka pun terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.(TH05)














