Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Tapaktuan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di depan Rutan Kelas II B Tapaktuan, Gampong Pasar.
Pelaku berinisial DS (39), warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Bakongan Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban mengetahui motornya hilang setelah mendapat informasi dari anaknya, kemudian melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menyebut pelaku ditemukan usai menjalani masa hukuman perkara lain.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di sekitar Rutan Kelas II B Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kami bersama Unit Reskrim Polsek Bakongan Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (17/04/2026).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z warna hitam, berikut STNK dan BPKB.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)














