Nagan Raya. RU – Unit Reskrim Polsek Seunagan menahan U.S. (28), warga Desa Kulu, yang diduga mencuri barang pecah belah milik Z.A. (54), pemilik toko di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan.
Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah saksi melaporkan melihat barang milik korban berada di rumah terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yacob, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (31/03/2026).
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana agar situasi keamanan tetap kondusif.(*)














