Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Barang Pecah Belah

Terduga pencuri barang pecah belah salasasatu toko di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, yang ditangkap Polres Nagan Raya. Selasa 31 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Unit Reskrim Polsek Seunagan menahan U.S. (28), warga Desa Kulu, yang diduga mencuri barang pecah belah milik Z.A. (54), pemilik toko di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah saksi melaporkan melihat barang milik korban berada di rumah terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yacob, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (31/03/2026).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana agar situasi keamanan tetap kondusif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *