Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dituntut 2,6 Hingga 3,6 Tahun Penjara

korupsi bpkd
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah Aceh Barat. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, menuntut lima pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat dengan pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan kerugian negara Rp 3,58 miliar.

Kelima terdakwa masing-masing Zulyadi selaku Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga sekarang, M Husin Kepala BPKD 2018–2019, Elvia Hasmaneta Kabid Pendapatan 2018–2019, Said Fachdian Kabid Pendapatan 2019–2022, serta Jani Janan yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala BPKD 2020–2021.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan insentif pajak,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Irwandi, Jumat (27/03/2026).

Terdakwa M Husin kemudian dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 197 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Zulyadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 961 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Elvia Hasmaneta dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 245 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Said Fachdian dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,06 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara,” kata JPU.

Sementara Jani Janan dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 284 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,58 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada Kamis pekan depan.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...