Anggota DPRK Aceh Jaya Dituntut 16,5 Tahun Penjara

korupsi psr
Sidang kasus korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. (Foto: Dok Kejari Aceh Jaya)

Calang. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Sudirman, dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan atas perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten setempat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Jaya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Sudirman dan T Mufizar, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Sudirman diketahui merupakan anggota DPRK Aceh Jaya, sementara Mufizar sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian pada 2023–2024.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian/Koperasi Produsen Sama Mangat tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara 16 tahun 6 bulan, Sudirman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dengan pidana penjara selama 290 hari.

Jaksa juga menuntut Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,46 miliar lebih.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa T Mufizar dituntut pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan selama 50 hari.

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 38,42 miliar.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...