Banda Aceh. RU – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NUR (34), ibu rumah tangga warga Montasik, Aceh Besar, Selasa (03/03/2026).
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, atas dugaan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) dari Gampong Lambaro Sukon, Darussalam.
Kasi Humas Polresta, Iptu Erfan Gustiar, menjelaskan bahwa pelaku merental satu unit Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada September 2025 dengan alasan perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan sehingga korban melapor sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang,” ujar Iptu Erfan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil telah ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Aceh Utara.
Tim opsnal kini tengah mengembangkan kasus untuk menemukan keberadaan kendaraan korban.
Pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.(R015)














